BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak asasi manusia berdasarkan Universal Declaration
of Human Rights, diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun (http://hakhakasasimanusia.blogspot.com)
.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai
martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia.
Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk
siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia
selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai
landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia ( Tjipto
Subadi, 2010:91).
Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi Negara,
hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia ( Kansil, 2005:30 ).
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan
negara, warganegra mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya
warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh
negara ( Danang Tunjung Laksono, 2011:76 ).
Secara etimologis,
demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk
dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara
bahasa demokrasi adlah keadaan Negara dimana kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat ( Tjipto Subadi, 2010:135 ).
Civil society
atau masyarakat madani adlah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang
berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang public (public sphere) dalam mengemukakan
pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan
aspirasi kepentingan ( Tjipto Subadi, 2010:137 ).
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu
fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yng bersngkutan. Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
territorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territorial
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut
wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia ( Tjipto Subadi, 2010:153 ).
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu social, dengan merujuk kepada
politik internasional. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk
mewujudkan cita-cita Proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD
1945, melalui proses Pembangunan Nasional ( Tjipto Subadi, 2010:175 ).
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
diuraikan di atas dapat diidentifikasikan masalah yaitu,
1.
Apa saja klasifikasi HAM?
2. Bagaimanakah hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia menurut UUD 1945, UU dan implementasinya?
3.
Apakah pengertian demokrasi dan civil
society beserta implementasinya?
4.
Bagaimanakah kewilayahan Negara Indonesia?
5.
Bagaimana pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia?
C.
Tujuan
1. Memaparkan
klasifikasi HAM.
2. Mengidentifikasi
hak dan kewajiban warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, UU dan
implementasinya.
3. Mendiskripsikan
pengertian demokrasi dan civil society
beserta implementasinya.
4. Mengklasifikasi
kewilayahan Negara Indonesia.
5. Menjelaskan
pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia.
D.
Manfaat
1. Dapat
mengetahui klasifikasi HAM.
2. Dapat
memahami hak dan kewajiban warga negara.
3. Dapat
mendiskripsikan pengertian demokrasi dan civil
society beserta implementasinya.
4. Dapat
mengklasifikasi kewilayahan Negara Indonesia.
5. Dapat
menjelaskan pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Klasifikasi
HAM
1. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
a.
Hak asasi pribadi /
personal Right
-
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pindah tempat
-
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
-
Hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan
-
Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing.
b.
Hak asasi politik /
Political Right
-
Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan
-
Hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
-
Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
-
Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
c.
Hak asasi hukum / Legal
Equality Right
-
Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-
Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns
-
Hak mendapat layanan
dan perlindungan hukum.
d.
Hak asasi Ekonomi /
Property Rigths
-
Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
-
Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
-
Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-
Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
-
Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak.
e.
Hak Asasi Peradilan /
Procedural Rights
-
Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan
-
Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.
Hak asasi sosial budaya
/ Social Culture Right
-
Hak menentukan, memilih
dan mendapatkan pendidikan
-
Hak mendapatkan
pengajaran
-
Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
2. Berdasarkan Undang Undang No. 39 Tahun 1999
a.
Hak untuk hidup. Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf
kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam Al-Maidah ayat 63,
Allah berfirman, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil
bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya…”
b.
Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
c.
Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.
Hak memperoleh
keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan
yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan adil dan benar.
e.
Hak atas kebebasan
pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik,
mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh
diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
f.
Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
g.
Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak
melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas
pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi
melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h.
Hak turut serta dalam
pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat
kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
i.
Hak wanita. Seorang
wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan
pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di
samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan
atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya.
j.
Hak anak. Setiap anak
berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta
memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak
dirampas kebebesan secara melawan hukum.
3.
Non-derogable rights dan derogable rights
Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. Non-derogable rights demikian dirumuskan dalam perubahan
UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut: “Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Sebelum non-derogable rights dirumuskan dalam UUD 1945, sudah ditegaskan pula di
dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 yang
menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun (non–derogable)”.
Selanjutnya Pasal 4 UU No. 29 Tahun 1999 tentang
HAM juga menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
Pengklasifikasian non-derogable rights dan
derogable rights adalah sesuai Konvenan internasional Hak-Hak Sipil dan
Politik atau International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR).
Ifdhal Kasim dalam tulisannya “Konvensi Hak Sipil dan Politik, Sebuah
Pengantar”, yang diterbitkan ELSAM, hak-hak non-derogable yaitu hak-hak
yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara
pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Miriam Budiarjo dalam
“Perlukah Non-Derogable Rights Masuk Undang-Undang Dasar 1945”, (Jurnal Analisis
CSIS, Tahun XXIX/2000 No.4, hlm. 413-416) mengatakan dengan dimasukkannya non-derogable
rights dalam UUD, maka kita telah mengikat tangan sendiri. Misalkan saja,
fakir miskin dan anak terlantar dalam UUD dinyatakan sebagai hak non- derogable,
maka kita akan dituduh negara pelanggar HAM jika tidak memenuhinya karena
berhubung dengan keterbatasan dana.
Sesuai dengan Pasal 28 I, ICCPR menyatakan
hak-hak yang sama sekali tidak boleh dikurangi karena sangat mendasar yaitu:
(i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (rights
to be free from torture); (iii) hak bebas dari perbudakan (rights to be
free from slavery); (iv) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi
perjanjian (utang); (v) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; (vi) hak
sebagai subjek hukum; dan (vii) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan
agama. Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam
jenis ini, seringkali akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan
pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).
Sedangkan intinya, sesuai dengan ICCPR, the European
Convention on Human Rights dan the American Convention on Human Rights terdapat
empat hak non-derogable umum. Atau beberapa pendapat menyebut The
core of rights (hak inti) dari non derogable rights berjumlah empat.
Ini adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman lainnya, hak untuk bebas dari
perbudakan atau penghambaan dan hak untuk bebas dari penerapan retroaktif hukum
pidana. Hak-hak ini juga dikenal sebagai norma hukum internasional yang
harus ditaati atau jus cogens norms.
(www.un.org/esa/socdev/enable/comp210.htm,
diunduh pada 22/9/2010).
Hak-hak dalam jenis derogable, yakni
hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara
pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah: (i) hak atas
kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk
membentuk dan menjadi anggota serikat buruh; dan (iii) hak atas kebebasan
menyatakan pendapat atau berekpresi, termasuk kebebasan mencari, menerima dan
memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik
melalui lisan atau tilisan).
Sebagaimana ditulis Ifdhal Kasim atau pendapat
Prof. Laica Marzuki, negara-negara pihak boleh mengurangi atau menyimpangi
kewajiban memenuhi hak-hak jenis non-derogable. Sedangkan non-derogable
tidak diperkenankan. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan jika
sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu
demi: (i) menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau
moralitas umum; dan (ii) menghormati hak atau kebebasan orang lain. Prof.
Rosalyn Higgins menyebut sebagai ketentuan “clawback’, yang
memberikan suatu keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara. Untuk
menghindari hal ini ICCPR menggariskan bahwa hak-hak tersebut tidak boleh
dibatasi “melebihi dari yang ditetapkan oleh Kovenan ini”. Selain itu
diharuskan juga menyampaikan alasan-alasan mengapa pembatasan tersebut
dilakukan kepada semua negara pihak ICCPR.
Mahkamah Kontitusi (MK) pernah menguji terkait
asas retroaktif yang termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun yang menyatakan Pasal 28I ayat (1) harus dibaca bersama-sama dengan
Pasal 28J ayat (2). Maka akan tampak secara sistematik, HAM– termasuk hak untuk
tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut — tidaklah bersifat mutlak,
karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati
HAM orang lain dan wajib tunduk pada pembatasan yang ditentukan UU dengan
maksud semata-mata untuk menjamin penegakan dan penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam satu
masyarakat demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2). MK juga
berpendapat pengesampingan asas non-retroaktif dapat dibenarkan, bukanlah
maksud pengesampingan setiap saat dapat dilakukan tanpa pembatasan. UUD 1945
sendiri, Pasal 28J ayat (2), sebagaimana telah diuraikan di atas, telah
menegaskan pembatasan dimaksud. (Vide Putusan No. 065/PUU-II/2004
perihal Pengujian UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Selanjutnya perkara No. 29/PUU-V/2007 perihal
Pengujian UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, MK mengetengahkan klasifikasi
HAM tersebut. Ditegaskan pula HAM yang dikategorikan sebagai non-derogable
rights pun, misalnya hak non retroaktif dapat dikesampingkan untuk
pelanggaran HAM berat (gross violence of human rights) seperti kejahatan
kemanusiaan dan genosida. Juga dalam HAM mengenai hak untuk hidup seperti yang
tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) dapat dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) UUD
1945.
Kemudian pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika, perkara No.2-3/PUU-V/2007, MK berpendapat sejarah penyusunan dari
Pasal 28I UUD 1945 berdasarkan saksi dan ahli, dari perspektif original
intent pembentuk UUD 1945, seluruh HAM yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945
keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang
menyatakan bahwa HAM dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J
sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi
manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. (http://www.miftakhulhuda.com)
4.
HAM Perspektif Indonesia UUD 1945 Pasal 28 dalam Regulasi Lainnya
a.
Pasal 28 Ayat 1
“Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
b.
Pasal 28C Ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.”
c.
Pasal 28F Ayat 3
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
d.
Pasal 28I Ayat 4
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
e.
Pasal 28H Ayat 1
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”( http://andriafro.blogspot.com )
5.
Relevansi HAM dengan Pancasila dan UUD 1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal,
akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan
kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai
negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi
UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam
Pancasila dan UUD 1945 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat
Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun
1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.
a. Hubungan HAM dengan Pancasila
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan
hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1. Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk
memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan
Deklarasi Universal tentang HAM ps 2 dimana terdapat perlindungan HAM dari
adanya diskriminasi, atas dasar sex, warna kulit, ras, agama, bahasa politik
atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun
statusnya.
2. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi
HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
3. Sila ketiga, persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga
Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan
Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip
HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila ke empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap
penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak
dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat
mengganggu kebebasan orang lain.
5. Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan
disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi
antar individu.
b. Hubungan HAM dengan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD
1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir
ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir
daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat
dilihat sebagai berikut:
1.
Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan
demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah
Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau
warga Negara tertentu.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan
secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya
manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna
mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
4. Melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun
bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa –
bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
5. Dalam penjelasan pembukaan
UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat
bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM
adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya
dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti
bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan
keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita –
cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan
kepentingan bersama.
B.
Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian Warga
Negara
Menurut
Tjipto Subadi (2010: 127) “Warga negara
adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah. Warga Negara berhubungan dengan
Negara, warga nwgara mempunyai kewajiban terhadap negara, sebaliknya warga
Negara mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Setiap
warga negara adalah penduduk suatu Negara, sebaliknya setiap penduduk belum
tentu warga negara. Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah.
Salah satu unsur negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga
negara memiliki hubungan ndengan negaranya.Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajibanyang bersifat timbal
balik. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan
negara.
2. Pengertian kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti
YuridisKewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum
antara orang ± orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan
akibat-akibat hukum tertentu,yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan
negara yang bersangkutan. Tanda dariadanya ikatan hukum , misalanya akta
kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti
Sosiologis Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan
hukum. Tetapi ikatanemosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan,
ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatantanah air. Dengan kata lain, ikatan ini
lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
3. Kedudukan
Warga Negara Dalam Negara
a. Penentuan
Warga Negara
Siapa
saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara
berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukankewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkankelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi
kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal
dari kata solum yang artinyanegari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata
sanguis yang artinya darah.
1) Asas Ius
Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan
seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2) Asas Ius
Sanguinis
Asas
yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkanketurunan
dari orang tersebut.Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat
didasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a) Asas persamaan hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari
masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu
mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalahkewarganegaraan.
Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b) Asas persamaan derajat berasumsi
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahanstatus kewarganegaaraan suami
atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan sepertihalnya ketika
belum berkeluarga.
4. Asas-asas yang dipakai dalam
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis
yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakanketurunan bukan
negara tempat kelahiran.
b. Asas Ius Soli secara ter batas
yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakannegara tempat kelahiran, yang
diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai denganketentuan yang diatur dalam
undang-undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal
yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas
kewaraganegaraan ganda ter batas
yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraanganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
5. Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
a. Unsur Darah Keturunan (Ius
Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraanseseorang, prinsip
ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, danIndonesia.
b. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius
Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku
diAmerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
c. Unsur Pewarganegaraan (
Naturalisasi)
Orang
asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi.
Ada 2cara, yaitu :
1) Naturalisasi biasa
mengajukan
permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilannegeri
setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri
permohonanini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus
mengucapkan sumpah setiadi hadapan pengadilan negeri.
2) Naturalisasi istimewa
Diberikan kepada orang asing yang
berjasa kepada negara.
Orang
dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan
setelah dewasa. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara
dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu:
a. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
b. Bipatride (punya kewarganegaraan
ganda)
Dalam
menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazimmenggunakan
stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukanlangkah-langkah
hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang
yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negaratanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.Berkaitan dengan 2 stelsel
di atas, seorang warga negara dalam suatu negara padadasarnya mempunyai hak
opsi dan hak repudiasi.
a. Hak opsi adalah hak untuk memilih
suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi adalah hak untuk
menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Menurut
Patmo Wahyono dalam bukunya ³Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum´.ada 4 teori tentang status warga negara
yaitu:
a. Status positif : Sebagai warga
negara kita berhak memperoleh sesuatu yang positif dariorganisasi Negara .
b. Status Negatif : Warga negara
mempunyai hak untuk tidak dicampuri oleh negara dalam hal tertentu.
c. Status Aktif : pelaksanaan
hak&kewajiban merupakan hal yang paling utama/primer.
d. Status pasif : patuh pada
pimpinan penyelenggara Negara
6. Warga Negara
Indonesia (WNI)
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebuttercantum dalam pasal
26 UUD 1945 sebagai berikut :
a. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainyang disahkan
undang-undang sebagai warga Negara.
b. Penduduk ialah waraga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undangAdapun Undang-Undang yang mengatur tentang
warga negara adalah Undang-Undang No.12Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Menurut
Tjipto Subadi (2010: 130) Hak dan kewajiban Negara di atur dalam UUD 1945,
yaitu:
a. Hak
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum pasal 27 ayat 1.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak gpasal 27 ayat 2.
c. Hak dan kewajiban Negara untuk ikut
serta dalam pembelaan Negara pasal 27 ayat 3.
d. Hak kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan pasal 28 ayat 4.
e. Hak warag Negara yang berhubungan
dengan HAM pasal 28 A s/d 28J ayat 5.
f. Hak untuk memeluk suatu agama pasal
29 ayat 6.
g. Hak dan kewajiban warga Negara
terhadap pertahanan dan keamanan Negara pasal 30 ayat 7.
h.
Hak untuk memperoleh pendidikan pasal 31 dan 32.
C.
DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan.
Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara
singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk
dalam menentukan kehidupan rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh karena itu,
istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara
operasional implikasinya di berbagai Negara tidak selalu sama.
2.
Prisip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi yaitu rakyat
dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam
kebijakan politik dan sosial.
Pinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
b.
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
f.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
h.
Proses hukum yang wajar;
3.
Asas Pokok
Demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
a.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur
dan adil; dan
b.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
4. Paradigma Demokrasi
di Indonesia
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di
mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
a. Pengertian Demokrasi Menurut UUD
1945
1) Seminar Angkatan Darat II (Agustus
1966)
a)
Bidang Politik dan Konstitusional
Demokrasi
Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara
hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi
manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan
penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka
ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tatakerja Orde baru dilepaskan
dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
b)
Bidang Ekonomi
Hakekat
demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga
Negara yang antara lain mencakup:
-
Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan
keuangan Negara.
-
Koperasi.
-
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum
dalam penggunaannya.
-
Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan
serta pelindung.
2) Munas III Persahi: “The Rule of Law”
(Desember
1966)
Asas Negara hukum pancasila mengandung prinsip:
a)
Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, cultural dan
pendidikan.
b)
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh
oleh sesuatu kekuasaan lain.
c)
Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
3) Simposium Hak Asasi Manusia (Juni
1967)
Persoalan
HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk
mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
a)
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan
kewibawaan.
b)
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c)
Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).
b. Demokrasi Pancasila
1) Pengertian
a)
Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
seperti dalam pembukaan UUD 1945.
b)
Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c)
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
a)
Aspek Material
Demokrasi
Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena
itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik
tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
b)
Aspek Formal
Mempersoalkan
proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan
rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan
wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan
bersama.
c)
Aspek Normatif
Mengungkapkan
seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian
tujuan.
d)
Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan
yang hendak dicapai.
e)
Aspek Organisasi
Mempersoalkan
organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut
harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
f)
Aspek kejiwaan
Menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
3) Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun
Prinsip-prinsip Pancasila:
a)
Persamaan bagi seluruh rakyat
b)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c)
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d)
Mewujudkan rasa keadilan social
e)
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
f)
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g)
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
5. Implementasi
Demokrasi Pancasila
Salah
satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat
adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa
disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari
kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum
Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang
berbunyi:
a. Pemilihan Umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
b. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
c. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah Partai Politik.
d. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
e. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
f. Ketentuan lebih lanjut tentang
Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang
tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu
untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU
No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena
UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003,
kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan
diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah
serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam
pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut
Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan KPU
b. menetapkan organisasi dan tata cara
semua tahapan pelaksanaan Pemilu
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan
dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu, yaitu:
1) menetapkan peserta pemilu
2) menetapkan daerah pemilihan, jumlah
kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
3) menetapkan tanggal,waktu dan tata
cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
4) menetapkan hasil pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
5) melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pemilu
6) melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diatur UU.
Dalam
Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Peserta pemilu adalah parpol untuk
calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai
Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk
memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk
dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah
kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan
untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,
syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME,
berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa
Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada
Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota
partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam
G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak
pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun
2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis,
sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum
adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya
adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara
umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan
masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan
oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu.
Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan
Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan
pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu
1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional
sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di
belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya
diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat
terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik
lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan
lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris
MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga
peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan
pemerintahan.
Pemilu
2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu
multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem
sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk
pemilihan anggota DPR.Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara
sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang
masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.
Jadi, Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud.
D.
Kewilayahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki posisi strategis.
Menurut astronomis, letak indonesia berada di 60 LU - 110
LS dan 950 BT – 1410 BT atau secara geografis terletak di
antara benua Asia - benua Australia dan samudra Hindia - Atlantik. Kewilayahan
yang begitu luas dengan ribuan pulau merupakan potensi yang besar bagi
Indonesia itu sendiri. Wilayah yang luas dengan beraneka ragam sumberdaya alam
serta suku-bangsa adalah kekuatan yang dapat diolah menjadi kekuatan yaing luar
biasa hebat. Bila ditinjau lebih jauh, kewilayahan NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia) memiliki historisitas yang cukup unik.
1. Perkembangan Kewilayahan NKRI
a.
Kewilayahan NKRI masa Kerajaan
Sriwijaya (abad 7 M - abad 13 M)
Menurut
beberapa prasasti yang ditemukan di sekitar Sumatra, Jawa, dan Semenanjung
Malaka, maka dapat dipastikan bahwa wilayah Sriwijaya meliputi seluruh Sumatra,
sebagian Jawa, dan Semenanjung Malaka. Dalam tulisan ini kerajaan Sriwijaya
dianggap berakhir di abad 13 M, saat terjadi "ekspedisi Pamalayu" oleh
Kerajaan Singosari dibawah pemerintahan Kertanegara. Kata Pamalayu dan
"Suwarnabhumi" yang terpahat di prasasti Amogaphasa, menandakan bahwa
Sriwijaya telah berakhir dan digantikan Melayu atau Suwarnabhumi (atau hanya
berganti nama saja? ) perlu dikaji lebih lanjut. Jadi wilayah NKRI yang
sekarang juga meliputi Sumatra dan Jawa, dapat dikatakan kelanjutan kewilayahan
Sriwijaya. Perlu diketahui, penaklukan Sriwijaya dimasa dahulu ke daerah lain
jangan diartikan sebagai penjajahan karena yang terjadi penaklukan dengan
peradaban, conquer and civilization.
b.
Kewilayahan NKRI masa Kerajaan
Majapahit (abad 14 M- abad 16 M)
Kerajaan
Majapahit yang didirikan oleh Kertarajasa Jayawardhana (Raden Wijaya) adalah
kerajaan Hindu terakhir yang memiliki wilayah luas. Dimasa pemerintahan Sri
Rajasa Nagara (Hayam Wuruk) dengan Mapatih Gajah Mada, wilayah Majapahit
meliputi Sumatra sampai dengan Papua (wilayah NKRI sekarang ) ditambah dengan
semenanjung Malaka (Malaysia bagian barat sekarang) dan Kalimantan bagian Utara
(Malaysia bagian timur sekarang). Hal ini tercermin dalam kitab Negara
Kertagama, yang menyebutkan Sumpah Palapa milik Mapatih Gajah Mada, yang
menyebutkan tentang penaklukan ke Lamuri (Nangroe Aceh Darussalam), Pahang
(semenanjung Malaka), Borneo (Kalimantan), Dompo (Nusa Tenggara), bahkan sampai
ke Gurun (Papua bagian barat). Selain dari kitab Negara Kertagama, juga masih
banyak dijumpai folklore atau cerita rakyat tentang penaklukan
Majapahit, bahkan sebutan bagi orang tertentu dengan nama "wong
Majapahit" (orang Majapahit) sampai dengan sekarang.
Terbukti
wilayah NKRI sekarang ini tidak lepas dari kewilayahan kerajaan Majapahit jaman
dahulu.Sama seperti dengan kerajaan Sriwijaya, hendaknya penaklukan kerajaan
Majapahit diartikan sebagai conquer and civilization.
c.
Kewilayahan NKRI berdasar
Perjanjian Linggajati
Dimasa
penjajahan Barat, wilayah Indonesia dipersempit dengan adanya Perjanjian
Linggajati. Menurut perjanjian tersebut, wilayah indonesia yang diakui hanya
Sumatra, Jawa, dan Madura. Keadaan demikian praktis menimbulkan ketidakpuasan
bagi Indonesia, bukan hanya rakyat yang berada di wilayah tersebut, tetapi juga
wilayah lain yang tidak diakui Belanda. Keadaan demikian wajar adanya, karena
ikatan penduduk diwilayah kepulauan Indonesia sudah terjalin berabad-abad sebelum
kedatangan bangsa Barat.
d.
Kewilayahan NKRI berdasar
Perjanjian Renville
Kewilayahn
NKRI semakin sempit lagi karena Agresi Militer Belanda I (yang oleh Belanda
disebut Aksi Polisioner). Wilayah yang sebelumnya diakui "hanya"
Sumatra, Jawa, dan Madura, masih dikurangi dengan wilayah yang dapat
"direbut" Belanda saat Agresi Militer I tersebut. Kejadian ini
praktis yang membuat ibukota pindah ke Jogjakarta.
e.
Kewilayahan NKRI berdasar
Konferensi Meja Bundar
Konferensi
Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani 27 Maret 1949 menyatakan bahwa wilayah
RIS (Republik Indonesia Serikat) meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda
(Belanda menyebut Indonesia sebagai Nederlandch East Indies). Jadi dengan
demikian wilayah Indonesia meliputi dari Sabang-Merauke. Adapun Semenanjung
Malaya dan Kalimantan bagian Utara tidak ikut serta karena merupakan jajahan
Inggris berdasarkan Konvensi London dan Traktat Sumatera, antara
Inggris-Belanda. Dengan demikian, wilayah NKRI lebih sempit dibanding kerajaan
Majapahit, tetapi lebih luas dibanding Sriwijaya.
2.
Dasar Pemikiran & Pengembangan Kewilayahan Nusantara
a. (TZMKO, 1939) –Territoriale Zee En Maritieme Kringen
Ordonantle: lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai
pulau Indonesia.
b. Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957): “…berdasarkan
pertimbangan, pemerintah Indonesia menyatakan segala perairan di sekitar,
diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk Negara Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan Negara Indonesia.
c. Indonesia merupakan Negara Kepulauan (luas 5 juta Km2,
daratan 35%, perairan 65%, 17.506 pulau, 5 pulau besar, panjang pantai ± 81000
km, topografi daratan berupa pegunungan dengan gunung berapi yang aktif dan
tidak aktif). Azas Negara kepulauan dikukuhkan dengan ditetapkannya UU Perairan
Indonesia (UU No.4/Prp tahun1960).
d. Pokok-pokok azas Negara kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tetang hokum laut). UNCLOS
diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17/1985 tanggal 31 Des 1985. Sejak 16
Nopember 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara, sehingga menjadi
hukum positif sejak Nopember 1994.
e. BerlakunyaUNCLOS
1982 :
1) Pemanfaatan
laut bagi kepentingan kesejahteraan: bertambah luasnya Zone Ekonomi Ekslusif
(ZEE) dan landas kontinen Indonesia
2) Kuntungan
bagi Pembangunan nasional: bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional
berikut kekayaan alam yang terkandung di laut dan medium transportasi.
f. Pemanfaatan
wilayah dirgantara (wilayah Indonesia secara vertikal) dalam rangka
memanfaatkan Geo Stationary Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah
ekonomi maupun Hankam.
E.
Geopolitik
Dan Geostrategi Indonesia
1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari
dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik,
tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo”
artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata
ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan
demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan
lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan
kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan
Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan
internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di
mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi,
lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai
benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa
pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi.
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah
dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional.
Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang
mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik
mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi,
hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan
pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara
akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati.
Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan
yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara
yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap
penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas,
dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara
“determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal
yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi
geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara
raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh
oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor
keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi
keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor
ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang
mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut,
maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi
keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang
kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari
golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar
dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan
dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi
keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial,
budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya,
keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi
faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan
oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain,
untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa,
atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar
di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi
berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti
pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dan lain-lain. Maka dari itu,
muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada
keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The
Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal
kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian
dunia, dan lain-lain.
Hal ini berkaitan langsung dengan
peranan-peranan
geopolitik.
Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
a. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam
yang tersedia;
b. Menghubungkan
kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
c. Menentukan
bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
d. Menggariskan
pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
e. Berusaha
untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara
sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
f. Membenarkan
tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
1) Unsur Utama Geopolitik
Konsepsi
ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah
dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan
kekuatan.
a) Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
b) Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
2) Teori Dalam Bidang Geopolitik
Ada banyak
teori dalam bidang Geopolitik. Salah satu teori yang paling berpengaruh adalah
teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori
tersebut menghasilkan teori Pan-Regionalisme.
Teori ini
berpandangan bahwa negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan
intelektual serta memerlukan ruang hidup. Tak ada satupun negara yang dapat
hidup mandiri secara mutlak. Dikarenakan terdapat banyak keterbatasan serta
tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam, setiap negara akan mengalami
interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan. Teori ini pun berpandangan
bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai persamaan dalam sifat-sifat
geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan dalam satu kesatuan wilayah.
Teori inilah
yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan
bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke
negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa
Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.
2. Geopolitik Indonesia
Geopolitik
Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara tidak
mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan Cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering
dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak,
berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi
proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA.
a. Konsepsi Geostrategi
Suatu
strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan,
tujuan, sarana utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam
mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode
untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam
pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan
integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pemb dan
UUD 1945.
Geostrategi
Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia
tiada lain adalah ketahan nasional Ketahanan Nasional mrpk kondisi dinamik
suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak
langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Tannas diperlukan bukan hanya
konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan
tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence
and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
b. Konsepsi dasar Ketahan Nasional
Model
Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang
berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8
aspek kehidupan nasional.
1) Tiga aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a) Gatra letak dan kedudukan
geografi
b) Gatra keadaan
dan kekayaan alam
c) Gatra
keadaan dan kemampuan penduduk
2) Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a) Gatra
ideology
b) Gatra
Politik
c) Gatra
ekonomi
d) Gatra
social budaya
e) Gatra
pertahanan dan keamanan.
Terdapat
hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif
dan integral.
3. Hubungan Geopolitik dan Geostrategi
Sebagai
satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia
dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan
politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan
melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan
mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi
besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif
dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut.
Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime
power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai
ancaman. Selain itu hubungan geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astra
gatra.
Komponen
strategi astra gatra TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah :
a. Letak geografi Negara,
b. Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di
atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola dengan dasar 3
asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing,
c. Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi).
Pancagatra (itanggible) kehidupan sosial
IDEOLOGI → Value system POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor
pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat.
Sistem politik harus mampu
memenuhi lima fungsi utama :
a. Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
b. Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
c. Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
d. Pencapaian tujuan
e. Usaha integrasi
1) EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
2) SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian
nasional.
4. Masalah Teritorial
Indonesia,
sebagai sebuah negara kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai masalah
teritorial yang berkaitan dengan kondisinya itu. Beberapa faktor yang
mempengaruhi timbulnya masalah teritorial ini antara lain, dasar geografis, demografi, serta kondisi sosial masyarakat. Masalah-masalah
tersebut, umumnya menyangkut beberapa hal berikut:
a.
Pembinaan
wilayah untuk menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
b.
Faktor
kesejahteraan dan keamanan bangsa;
c.
Pembinaan
teritorial yang dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam.
Bila
masalah-masalah yang timbul dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan
baik oleh Bangsa Indonesia, maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan
ketahanan nasional. Untuk mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur
yang dinamakan “geostrategi”.
5. Wawasan Nusantara
Seperti
telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk
menyiasati keadaan/kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau
yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan
Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung
mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau
Wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara
kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya
merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun
terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu
kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut
sebagai “tanah air”.
Untuk
mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara maka
dipakailah lima asas, yaitu:
a. Satu kesatuan wilayah;
1) Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
2) Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan
segala anugerah dan hakekatnya.
b. Satu kesatuan negara;
1) Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
2) Satu ideologi dan identitas nasional.
c. Satu kesatuan budaya;
1) Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
2) Satu tertib sosial dan tertib hukum.
d. Satu kesatuan ekonomi;
1) Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan;
2) Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan
secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan, yang
meliputi subyek, obyek dan metode.
Perwujudan
tanah air sebagai satu kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah
Pancasila. Pelaksanaan Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan
terwujudnya suatu ketahanan nasional Indonesia.
Ketahanan
nasional Indonesia bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai
usaha untuk membina daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap
aspek kehidupan alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan
nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan
Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.
6. Geostrategi Indonesia Dalam Kepentingan
Teritorial
Indonesia
tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi terutama di kawasan Asia
Pasifik. Sebab konsekuensi letak geografis Indonesia di persilangan jalur lalu
lintas internasional, maka setiap pergolakan berapapun kadar intensitas pasti
berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama
minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari
Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya,
seIndonesiar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia.
Karenanya
sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan
minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda,
Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain. Pasukan Beladiri
Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak jauh untuk
mengamankan area yang mereka sebut sebagai "life line," yakni, radius
sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara. Hal yang sama
juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi kemungkinan
terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di
seIndonesiarnya (termasuk Indonesia.)
Keberadaan
Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa
keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara.
Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat
setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat
kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada
gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di
perairan nusantara.Penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai
perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Amerika
Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Inggris dan Selandia Baru. Tentu
apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara
yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional
Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional
7. Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Konsepsi
ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial
melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafat
bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode
Astagatra.
Ketahanan
Nasional mempunyai aspek utama, yaitu Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan
dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasional yang dapat dibedakan
tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnya Ketahanan
Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan dan Keamanan
buat negara dan bangsa. Ketahanan Nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi
seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek sosial
kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga
meliputi aspek alam , yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan
Lembaga Ketahanan Nasional seluruh segi kehidupan bangsa itu dinamakan Asta
Gatra, terdiri dari Panca Gatra (Sosial) dan Tri Gatra (Alam).
a. Bentuk-bentuk Ancaman Ketahanan Nasional
1) Ancaman di dalam negeri, contohnya adalah
pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat
Indonesia.
2) Ancaman dari luar negeri, contohnya adalah
infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme
serta invansi dari arat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.
b. Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas
ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut
meliputi :
1) Asas kesejahtraan dan keamanan
Didalam
kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan
ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap atau tidaknya ketahanan nasional.
2) Asas menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
3) Asas kekeluargaan
Bersikap
keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung
jawab dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Kita harus
bersama-sama mewujudkan ketahanan nasional karena dengan ketahanan nasional
kita telah berhasil mengatasi semua ancaman di masa lampau sehingga Republik
Indonesia selamat dari segala ancaman. Dan di masa depan ketahanan nasional
harus selalu kita pelihara agar dapat mencegah timbulnya ancaman baru. Meskipun
begitu tantangan-tantangan baru terus timbul dan harus kita atasi.
8. Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air.
a. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
-proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa.
b. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional diperlukan suatu landasan pedoman yang kokoh
berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan
dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan
tujuan nasional. Upaya pencapaian tujuabn nasional dilakukan dengan pembangunan
nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan Nasional.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebutdapat berjalan dengan sukses.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Hak
asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa
pun. Hak asasi manusia melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung,
dan dilindungi Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu
wilayah dan rakyat tertentu
dalam hubungannya dengan negara. Dalam
hubungan antara warga negara dan negara,
warganegra mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya
warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Hak dan kewajiban Negara Indonesia
sudah
di atur dalam UUD 1945.
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab
dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai
Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya
sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai
dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.
Letak geografi suatu negara merupakan suatu
fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yng bersangkutan. Para pendiri negara ini tentunya berusaha sekuat tenaga agar
wilayah Indonesia secara historis dapat dipertahankan dari kewilayahan kerajaan
yang pernah berdiri di Indonesia.Usaha ini terlihat nyata dari berbagai
tindakan yang dilakukan agar wilayah Indonesia dapat dikembalikan seperti
semula, dengan anggapan wilayah Indonesia adalah wilayah kerajaan di Nusantara
jaman dahulu.
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu social, dengan merujuk kepada
politik internasional. Keadaan geografis Indonesia
yang unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan
baik oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan
Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung
mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau
Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan
Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara
Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil.
DAFTAR PUSTAKA
-
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
-
Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga.
-
Subadi, Tjipto. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan. Surakarta: BP-FKIP UMS.
-
Laksono, Danang Tunjung. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surakarta: Pustaka
Abadi Sejahtera.
-
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/11/01/geopolitik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar