...SELAMAT DATANG...

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Hak asasi manusia berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun (http://hakhakasasimanusia.blogspot.com) .
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia ( Tjipto Subadi, 2010:91).
Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( Kansil, 2005:30 ).
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.            Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegra mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara ( Danang Tunjung Laksono, 2011:76 ).
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adlah keadaan Negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat ( Tjipto Subadi, 2010:135 ).
Civil society atau masyarakat madani adlah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang public (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi kepentingan ( Tjipto Subadi, 2010:137 ).
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yng bersngkutan. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territorial Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia ( Tjipto Subadi, 2010:153 ).
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu social, dengan merujuk kepada politik internasional. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses Pembangunan Nasional ( Tjipto Subadi, 2010:175 ).

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas dapat diidentifikasikan masalah yaitu,
1. Apa saja klasifikasi HAM?
2.  Bagaimanakah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, UU dan implementasinya?
3. Apakah pengertian demokrasi dan civil society beserta implementasinya?
4. Bagaimanakah kewilayahan Negara Indonesia?
5. Bagaimana pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia?

C.       Tujuan
1.      Memaparkan klasifikasi HAM.
2.      Mengidentifikasi hak dan kewajiban warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, UU dan implementasinya.
3.      Mendiskripsikan pengertian demokrasi dan civil society beserta implementasinya.
4.      Mengklasifikasi kewilayahan Negara Indonesia.
5.      Menjelaskan pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia.

D.       Manfaat
1.      Dapat mengetahui klasifikasi HAM.
2.      Dapat memahami hak dan kewajiban warga negara.
3.      Dapat mendiskripsikan pengertian demokrasi dan civil society beserta implementasinya.
4.      Dapat mengklasifikasi kewilayahan Negara Indonesia.
5.      Dapat menjelaskan pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.       Klasifikasi HAM
1.    Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
a.    Hak asasi pribadi / personal Right
-    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
-    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
-   Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
-   Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
b.    Hak asasi politik / Political Right
-   Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
-   Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
-   Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
-   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c.     Hak asasi hukum / Legal Equality Right
-   Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-   Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
-   Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d.    Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
-   Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-   Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-   Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-   Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
-   Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e.    Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-   Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
-   Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.     Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
-   Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
-   Hak mendapatkan pengajaran
-   Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.    Berdasarkan Undang Undang No. 39 Tahun 1999
a.         Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam Al-Maidah ayat 63, Allah berfirman, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…”
b.         Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
c.          Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.         Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
e.         Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
f.          Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
g.         Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h.         Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
i.           Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
j.           Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebesan secara melawan hukum.
3.    Non-derogable rights dan derogable rights
Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Non-derogable rights demikian dirumuskan dalam perubahan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Sebelum non-derogable rights dirumuskan dalam UUD 1945, sudah ditegaskan pula di dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 yang menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non–derogable)”.
Selanjutnya Pasal 4 UU No. 29 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
Pengklasifikasian non-derogable rights dan derogable rights adalah sesuai Konvenan internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR). Ifdhal Kasim dalam tulisannya “Konvensi Hak Sipil dan Politik, Sebuah Pengantar”, yang diterbitkan ELSAM, hak-hak non-derogable yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Miriam Budiarjo dalam “Perlukah Non-Derogable Rights Masuk Undang-Undang Dasar 1945”, (Jurnal Analisis CSIS, Tahun XXIX/2000 No.4, hlm. 413-416) mengatakan dengan dimasukkannya non-derogable rights dalam UUD, maka kita telah mengikat tangan sendiri. Misalkan saja, fakir miskin dan anak terlantar dalam UUD dinyatakan sebagai hak non- derogable, maka kita akan dituduh negara pelanggar HAM jika tidak memenuhinya karena berhubung dengan keterbatasan dana.
Sesuai dengan Pasal 28 I, ICCPR menyatakan hak-hak yang sama sekali tidak boleh dikurangi karena sangat mendasar yaitu: (i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture); (iii) hak bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery); (iv) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang); (v) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; (vi) hak sebagai subjek hukum; dan (vii) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama. Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, seringkali akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).
Sedangkan intinya, sesuai dengan ICCPR, the European Convention on Human Rights dan the American Convention on Human Rights terdapat empat hak non-derogable umum. Atau beberapa pendapat menyebut The core of rights (hak inti) dari non derogable rights berjumlah empat. Ini adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman lainnya, hak untuk bebas dari perbudakan atau penghambaan dan hak untuk bebas dari penerapan retroaktif hukum pidana. Hak-hak ini juga dikenal sebagai norma hukum internasional yang harus ditaati atau jus cogens norms.
(www.un.org/esa/socdev/enable/comp210.htm, diunduh pada 22/9/2010).
Hak-hak dalam jenis derogable, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah: (i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh; dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekpresi, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan atau tilisan).
Sebagaimana ditulis Ifdhal Kasim atau pendapat Prof. Laica Marzuki, negara-negara pihak boleh mengurangi atau menyimpangi kewajiban memenuhi hak-hak jenis non-derogable. Sedangkan non-derogable tidak diperkenankan. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan jika sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi: (i) menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moralitas umum; dan (ii) menghormati hak atau kebebasan orang lain. Prof. Rosalyn Higgins menyebut sebagai ketentuan “clawback’, yang memberikan suatu keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara. Untuk menghindari hal ini ICCPR menggariskan bahwa hak-hak tersebut tidak boleh dibatasi “melebihi dari yang ditetapkan oleh Kovenan ini”. Selain itu diharuskan juga menyampaikan alasan-alasan mengapa pembatasan tersebut dilakukan kepada semua negara pihak ICCPR.
Mahkamah Kontitusi (MK) pernah menguji terkait asas retroaktif yang termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yang menyatakan Pasal 28I ayat (1) harus dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2). Maka akan tampak secara sistematik, HAM– termasuk hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut — tidaklah bersifat mutlak, karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dan wajib tunduk pada pembatasan yang ditentukan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin penegakan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam satu masyarakat demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2). MK juga berpendapat pengesampingan asas non-retroaktif dapat dibenarkan, bukanlah maksud pengesampingan setiap saat dapat dilakukan tanpa pembatasan. UUD 1945 sendiri, Pasal 28J ayat (2), sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menegaskan pembatasan dimaksud. (Vide Putusan No. 065/PUU-II/2004 perihal Pengujian UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Selanjutnya perkara No. 29/PUU-V/2007 perihal Pengujian UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, MK mengetengahkan klasifikasi HAM tersebut. Ditegaskan pula HAM yang dikategorikan sebagai non-derogable rights pun, misalnya hak non retroaktif dapat dikesampingkan untuk pelanggaran HAM berat (gross violence of human rights) seperti kejahatan kemanusiaan dan genosida. Juga dalam HAM mengenai hak untuk hidup seperti yang tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) dapat dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Kemudian pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, perkara No.2-3/PUU-V/2007, MK berpendapat sejarah penyusunan dari Pasal 28I UUD 1945 berdasarkan saksi dan ahli, dari perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh HAM yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa HAM dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. (http://www.miftakhulhuda.com)
4.    HAM Perspektif Indonesia UUD 1945 Pasal 28 dalam Regulasi Lainnya
a.    Pasal 28 Ayat 1
 “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
b.    Pasal 28C Ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
c.    Pasal 28F Ayat 3
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
d.   Pasal 28I Ayat 4
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
e.    Pasal 28H Ayat 1
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”( http://andriafro.blogspot.com )
5.    Relevansi HAM dengan Pancasila dan UUD 1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.
a.    Hubungan HAM dengan Pancasila
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1.    Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM ps 2 dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya diskriminasi, atas dasar sex, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2.    Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
3.    Sila ketiga, persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4.    Sila ke empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain.
5.    Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
b.    Hubungan HAM dengan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut:
1.    Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
2.    Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna
mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
4.     Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa –
bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
5.     Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama.

B.       Hak Dan Kewajiban Warga Negara
1.    Pengertian  Warga  Negara
Menurut Tjipto Subadi (2010: 127)  “Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah. Warga Negara berhubungan dengan Negara, warga nwgara mempunyai kewajiban terhadap negara, sebaliknya warga Negara mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Setiap warga negara adalah penduduk suatu Negara, sebaliknya setiap penduduk belum tentu warga negara.  Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah.
Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya.Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajibanyang bersifat timbal balik. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
2.    Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.    Kewarganegaraan dalam arti YuridisKewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang ± orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu,yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dariadanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,dsb.
b.    Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatanemosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatantanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
3.    Kedudukan Warga Negara Dalam Negara
a.    Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukankewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkankelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.  Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinyanegari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
1)   Asas Ius Soli 
 Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.

2)    Asas Ius Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkanketurunan dari orang tersebut.Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a)    Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalahkewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b)   Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahanstatus kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan sepertihalnya ketika belum berkeluarga.
4.    Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a.  Asas Ius Sanguinis
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakanketurunan bukan negara tempat kelahiran.
b. Asas Ius Soli secara ter batas
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakannegara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai denganketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.   Asas kewarganegaraan tunggal 
 yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d.   Asas kewaraganegaraan ganda ter batas
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraanganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
 
5.    Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
a.    Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraanseseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, danIndonesia.
b.    Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku diAmerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
c.    Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi. Ada 2cara, yaitu :
1)   Naturalisasi biasa
mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilannegeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonanini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setiadi hadapan pengadilan negeri.
2)   Naturalisasi istimewa
Diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu:
a.    Apatride (tanpa kewarganegaraan)
b.    Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazimmenggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukanlangkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negaratanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara padadasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a.    Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.    Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Menurut Patmo Wahyono dalam bukunya ³Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum´.ada 4 teori tentang status warga negara yaitu:
a.    Status positif : Sebagai warga negara kita berhak memperoleh sesuatu yang positif dariorganisasi Negara .
b.    Status Negatif : Warga negara mempunyai hak untuk tidak dicampuri oleh negara dalam hal tertentu.
c.    Status Aktif : pelaksanaan hak&kewajiban merupakan hal yang paling utama/primer.
d.   Status pasif : patuh pada pimpinan penyelenggara Negara
6.    Warga Negara Indonesia (WNI)
        Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebuttercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainyang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
b.    Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undangAdapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut Tjipto Subadi (2010: 130) Hak dan kewajiban Negara di atur dalam UUD 1945, yaitu:
a.    Hak  bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum pasal 27 ayat 1.
b.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak gpasal 27 ayat 2.
c.    Hak dan kewajiban Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara pasal 27 ayat 3.
d.   Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan pasal 28 ayat 4.
e.    Hak warag Negara yang berhubungan dengan HAM pasal 28 A s/d 28J ayat 5.
f.     Hak untuk memeluk suatu agama pasal 29 ayat 6.
g.    Hak dan kewajiban warga Negara terhadap pertahanan dan keamanan Negara pasal 30 ayat 7.
h.    Hak untuk memperoleh pendidikan pasal 31 dan 32.

C.       DEMOKRASI
1.    Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinya di berbagai Negara tidak selalu sama.
2.    Prisip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi yaitu rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Pinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
a.    Kedaulatan rakyat;
b.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
c.    Kekuasaan mayoritas;
d.   Hak-hak minoritas;
e.    Jaminan hak asasi manusia;
f.     Pemilihan yang bebas dan jujur;
g.    Persamaan di depan hukum;
h.    Proses hukum yang wajar;
i.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
j.      Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
k.    Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
3.    Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
a.    Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
b.    Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
4.    Paradigma Demokrasi di Indonesia
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
a.    Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
1)   Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
a)    Bidang Politik dan Konstitusional
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tatakerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
b)    Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
-       Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
-       Koperasi.
-       Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
-       Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
2)   Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas Negara hukum pancasila mengandung prinsip:
a)    Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
b)    Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
c)     Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
3)   Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
a)    Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b)    Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c)     Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).
b.    Demokrasi Pancasila
1)   Pengertian
a)    Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
b)    Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c)     Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)   Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
a)    Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
b)    Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.

c)     Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
d)    Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
e)     Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
f)     Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
3)   Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
a)    Persamaan bagi seluruh rakyat
b)    Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c)     Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d)    Mewujudkan rasa keadilan social
e)     Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
f)     Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g)     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
5.    Implementasi Demokrasi Pancasila
Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
a.    Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
b.    Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,  dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
c.    Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
d.   Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
e.    Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
f.     Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
a.    merencanakan penyelenggaraan KPU
b.    menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
c.    mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu, yaitu:
1)   menetapkan peserta pemilu
2)   menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
3)   menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
4)   menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
5)   melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
6)   melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.
Jadi, Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.

D.       Kewilayahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki posisi strategis. Menurut astronomis, letak indonesia berada di 60 LU - 110 LS dan 950 BT – 1410 BT atau secara geografis terletak di antara benua Asia - benua Australia dan samudra Hindia - Atlantik. Kewilayahan yang begitu luas dengan ribuan pulau merupakan potensi yang besar bagi Indonesia itu sendiri. Wilayah yang luas dengan beraneka ragam sumberdaya alam serta suku-bangsa adalah kekuatan yang dapat diolah menjadi kekuatan yaing luar biasa hebat. Bila ditinjau lebih jauh, kewilayahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) memiliki historisitas yang cukup unik.

1.    Perkembangan Kewilayahan NKRI
a.    Kewilayahan NKRI masa Kerajaan Sriwijaya (abad 7 M - abad 13 M)
Menurut beberapa prasasti yang ditemukan di sekitar Sumatra, Jawa, dan Semenanjung Malaka, maka dapat dipastikan bahwa wilayah Sriwijaya meliputi seluruh Sumatra, sebagian Jawa, dan Semenanjung Malaka. Dalam tulisan ini kerajaan Sriwijaya dianggap berakhir di abad 13 M, saat terjadi "ekspedisi Pamalayu" oleh Kerajaan Singosari dibawah pemerintahan Kertanegara. Kata Pamalayu dan "Suwarnabhumi" yang terpahat di prasasti Amogaphasa, menandakan bahwa Sriwijaya telah berakhir dan digantikan Melayu atau Suwarnabhumi (atau hanya berganti nama saja? ) perlu dikaji lebih lanjut. Jadi wilayah NKRI yang sekarang juga meliputi Sumatra dan Jawa, dapat dikatakan kelanjutan kewilayahan Sriwijaya. Perlu diketahui, penaklukan Sriwijaya dimasa dahulu ke daerah lain jangan diartikan sebagai penjajahan karena yang terjadi penaklukan dengan peradaban, conquer and civilization.
b.    Kewilayahan NKRI masa Kerajaan Majapahit (abad 14 M- abad 16 M)
Kerajaan Majapahit yang didirikan oleh Kertarajasa Jayawardhana (Raden Wijaya) adalah kerajaan Hindu terakhir yang memiliki wilayah luas. Dimasa pemerintahan Sri Rajasa Nagara (Hayam Wuruk) dengan Mapatih Gajah Mada, wilayah Majapahit meliputi Sumatra sampai dengan Papua (wilayah NKRI sekarang ) ditambah dengan semenanjung Malaka (Malaysia bagian barat sekarang) dan Kalimantan bagian Utara (Malaysia bagian timur sekarang). Hal ini tercermin dalam kitab Negara Kertagama, yang menyebutkan Sumpah Palapa milik Mapatih Gajah Mada, yang menyebutkan tentang penaklukan ke Lamuri (Nangroe Aceh Darussalam), Pahang (semenanjung Malaka), Borneo (Kalimantan), Dompo (Nusa Tenggara), bahkan sampai ke Gurun (Papua bagian barat). Selain dari kitab Negara Kertagama, juga masih banyak dijumpai folklore atau cerita rakyat  tentang penaklukan Majapahit, bahkan sebutan bagi orang tertentu dengan nama "wong Majapahit" (orang Majapahit) sampai dengan sekarang.
Terbukti wilayah NKRI sekarang ini tidak lepas dari kewilayahan kerajaan Majapahit jaman dahulu.Sama seperti dengan kerajaan Sriwijaya, hendaknya penaklukan kerajaan Majapahit diartikan sebagai conquer and civilization.
c.    Kewilayahan NKRI berdasar Perjanjian Linggajati
Dimasa penjajahan Barat, wilayah Indonesia dipersempit dengan adanya Perjanjian Linggajati. Menurut perjanjian tersebut, wilayah indonesia yang diakui hanya Sumatra, Jawa, dan Madura. Keadaan demikian praktis menimbulkan ketidakpuasan bagi Indonesia, bukan hanya rakyat yang berada di wilayah tersebut, tetapi juga wilayah lain yang tidak diakui Belanda. Keadaan demikian wajar adanya, karena ikatan penduduk diwilayah kepulauan Indonesia sudah terjalin berabad-abad sebelum kedatangan bangsa Barat.
d.   Kewilayahan NKRI berdasar Perjanjian Renville
Kewilayahn NKRI semakin sempit lagi karena Agresi Militer Belanda I (yang oleh Belanda disebut Aksi Polisioner). Wilayah yang sebelumnya diakui "hanya" Sumatra, Jawa, dan Madura, masih dikurangi dengan wilayah yang dapat "direbut" Belanda saat Agresi Militer I tersebut. Kejadian ini praktis yang membuat ibukota pindah ke Jogjakarta.
e.    Kewilayahan NKRI berdasar Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani 27 Maret 1949 menyatakan bahwa wilayah RIS (Republik Indonesia Serikat) meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda (Belanda menyebut Indonesia sebagai Nederlandch East Indies). Jadi dengan demikian wilayah Indonesia meliputi dari Sabang-Merauke. Adapun Semenanjung Malaya dan Kalimantan bagian Utara tidak ikut serta karena merupakan jajahan Inggris berdasarkan Konvensi London dan Traktat Sumatera, antara Inggris-Belanda. Dengan demikian, wilayah NKRI lebih sempit dibanding kerajaan Majapahit, tetapi lebih luas dibanding Sriwijaya.
2.    Dasar Pemikiran & Pengembangan Kewilayahan Nusantara
a.    (TZMKO, 1939) –Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle: lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai pulau Indonesia.
b.    Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957): “…berdasarkan pertimbangan, pemerintah Indonesia menyatakan segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia.
c.    Indonesia merupakan Negara Kepulauan (luas 5 juta Km2, daratan 35%, perairan 65%, 17.506 pulau, 5 pulau besar, panjang pantai ± 81000 km, topografi daratan berupa pegunungan dengan gunung berapi yang aktif dan tidak aktif). Azas Negara kepulauan dikukuhkan dengan ditetapkannya UU Perairan Indonesia (UU No.4/Prp tahun1960).
d.   Pokok-pokok azas Negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tetang hokum laut). UNCLOS diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17/1985 tanggal 31 Des 1985. Sejak 16 Nopember 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara, sehingga menjadi hukum positif sejak Nopember 1994.
e.    BerlakunyaUNCLOS 1982 :
1)   Pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan: bertambah luasnya Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia
2)   Kuntungan bagi Pembangunan nasional: bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung di laut dan medium transportasi.
f.     Pemanfaatan wilayah dirgantara (wilayah Indonesia secara vertikal) dalam rangka memanfaatkan Geo Stationary Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah ekonomi maupun Hankam.

E.       Geopolitik Dan Geostrategi Indonesia
1.    Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dan lain-lain. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dan lain-lain.
Hal   ini  berkaitan  langsung  dengan   peranan-peranan  geopolitik.
Adapun peranan-peranan  tersebut adalah:
a.    Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
b.    Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
c.    Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
d.   Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
e.    Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
f.     Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

1)   Unsur Utama Geopolitik
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
a)    Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
b)   Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
2)   Teori Dalam Bidang Geopolitik
Ada banyak teori dalam bidang Geopolitik. Salah satu teori yang paling berpengaruh adalah teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori tersebut menghasilkan teori Pan-Regionalisme.
Teori ini berpandangan bahwa negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta memerlukan ruang hidup. Tak ada satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Dikarenakan terdapat banyak keterbatasan serta tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam, setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan. Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan dalam satu kesatuan wilayah.
Teori inilah yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.
2.    Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA.
a.    Konsepsi Geostrategi
Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945.
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional Ketahanan Nasional mrpk kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.


b.    Konsepsi dasar Ketahan Nasional
Model Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional.
1)   Tiga aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a) Gatra letak dan kedudukan geografi
b) Gatra keadaan dan kekayaan alam
c) Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
2)   Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a) Gatra ideology
b) Gatra Politik
c) Gatra ekonomi
d) Gatra social budaya
e) Gatra pertahanan dan keamanan.
Terdapat hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif dan integral.
3.    Hubungan Geopolitik dan Geostrategi
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman. Selain itu hubungan geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astra gatra.
Komponen strategi astra gatra TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah :
a.    Letak geografi Negara,
b.    Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola dengan dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing,
c.    Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi).
 Pancagatra  (itanggible) kehidupan sosial IDEOLOGI → Value system POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat.
Sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :
a.    Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
b.    Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
c.    Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
d.   Pencapaian tujuan
e.    Usaha integrasi
1)   EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
2)   SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian nasional.
4.    Masalah Teritorial
Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai masalah teritorial yang berkaitan dengan kondisinya itu. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah teritorial ini antara lain, dasar geografis,  demografi,  serta  kondisi  sosial  masyarakat.  Masalah-masalah
tersebut, umumnya menyangkut beberapa hal berikut:
a.    Pembinaan wilayah untuk menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
b.    Faktor kesejahteraan dan keamanan bangsa;
c.    Pembinaan teritorial yang dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam.
Bila masalah-masalah yang timbul dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan baik oleh Bangsa Indonesia, maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan ketahanan nasional. Untuk mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur yang dinamakan “geostrategi”.
5.    Wawasan Nusantara
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan/kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.
Untuk mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara maka dipakailah lima asas, yaitu:
a.    Satu kesatuan wilayah;
1)   Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
2)   Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala anugerah dan hakekatnya.
b.    Satu kesatuan negara;
1)   Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
2)   Satu ideologi dan identitas nasional.

c.    Satu kesatuan budaya;
1)   Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
2)   Satu tertib sosial dan tertib hukum.
d.   Satu kesatuan ekonomi;
1)   Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
2)   Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan, yang meliputi subyek, obyek dan metode.
Perwujudan tanah air sebagai satu kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah Pancasila. Pelaksanaan Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan terwujudnya suatu ketahanan nasional Indonesia.
Ketahanan nasional Indonesia bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai usaha untuk membina daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap aspek kehidupan alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.
6.    Geostrategi Indonesia Dalam Kepentingan Teritorial
Indonesia tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi terutama di kawasan Asia Pasifik. Sebab konsekuensi letak geografis Indonesia di persilangan jalur lalu lintas internasional, maka setiap pergolakan berapapun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, seIndonesiar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. 
Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain. Pasukan Beladiri Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak jauh untuk mengamankan area yang mereka sebut sebagai "life line," yakni, radius sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara. Hal yang sama juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di seIndonesiarnya (termasuk Indonesia.) 
Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara. Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di perairan nusantara.Penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Amerika Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Inggris dan Selandia Baru. Tentu apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional
7.    Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafat bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode Astagatra.
Ketahanan Nasional mempunyai aspek utama, yaitu Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasional yang dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnya Ketahanan Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan dan Keamanan buat negara dan bangsa. Ketahanan Nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek sosial kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam , yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional seluruh segi kehidupan bangsa itu dinamakan Asta Gatra, terdiri dari Panca Gatra (Sosial) dan Tri Gatra (Alam).
a.    Bentuk-bentuk Ancaman Ketahanan Nasional
1)   Ancaman di dalam negeri, contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia.
2)   Ancaman dari luar negeri, contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invansi dari arat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.
b.    Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut meliputi :
1)   Asas kesejahtraan dan keamanan
Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap atau tidaknya ketahanan nasional.
2)   Asas menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
3)   Asas kekeluargaan
Bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Kita harus bersama-sama mewujudkan ketahanan nasional karena dengan ketahanan nasional kita telah berhasil mengatasi semua ancaman di masa lampau sehingga Republik Indonesia selamat dari segala ancaman. Dan di masa depan ketahanan nasional harus selalu kita pelihara agar dapat mencegah timbulnya ancaman baru. Meskipun begitu tantangan-tantangan baru terus timbul dan harus kita atasi.
8.    Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air.
a.    Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan -proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa.
b.    Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional diperlukan suatu landasan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Upaya pencapaian tujuabn nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan Nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebutdapat berjalan dengan sukses.


BAB III
PENUTUP

A.   Simpulan
Hak asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak asasi manusia melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi Negara, hukum,  pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.            Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warganegra mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Hak dan kewajiban Negara Indonesia sudah di atur dalam UUD 1945.
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Letak geografi suatu negara merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yng bersangkutan. Para pendiri negara ini tentunya berusaha sekuat tenaga agar wilayah Indonesia secara historis dapat dipertahankan dari kewilayahan kerajaan yang pernah berdiri di Indonesia.Usaha ini terlihat nyata dari berbagai tindakan yang dilakukan agar wilayah Indonesia dapat dikembalikan seperti semula, dengan anggapan wilayah Indonesia adalah wilayah kerajaan di Nusantara jaman dahulu.
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu social, dengan merujuk kepada politik internasional. Keadaan geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil.


DAFTAR PUSTAKA

-       Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
-       Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga.
-       Subadi, Tjipto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: BP-FKIP UMS.
-       Laksono, Danang Tunjung. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surakarta: Pustaka Abadi Sejahtera.
-       http://e-dukasi.net/
-       http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/11/01/geopolitik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar